TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirut BSB Diperiksa Terkait Dugaan Pelaporan Dokumen RUPSLB Palsu

Achmad Syamsudin diperiksa selama 6 jam

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen RUPSLB.
  • Pemeriksaan dilakukan karena Achmad diduga bertanggung jawab memberikan laporan non-keuangan kepada OJK terkait hasil RUPSLB tahun 2020.
  • Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB), Achmad Syamsudin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kanit IV Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Vanda Rizano mengatakan Achmad telah diperiksa penyidik pada Senin (24/6/2024). Achmad pun akan dipanggil kembali pada Kamis (4/7/2024).

"Betul Direktur Utama BSB telah diperiksa Senin kemarin mulai dari jam 14.00 WIB dan selesai pemeriksaan jam 20.00 WIB karena alasan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

"Yang bersangkutan sudah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang diperiksa pada Kamis 4 Juli besok, pukul 09.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Terpidana Vina Laporkan Ketua RT ke Polri

1. Achmad Syamsudin bertanggung jawab memberikan laporan ke OJK

BAPPEBTI dan OJK (bappebti.go.id & ojk.go.id)

Pemeriksaan dilakukan karena Achmad Syamsudin selaku Direktur Utama BSB diduga bertanggung jawab memberikan laporan non keuangan kepada OJK terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil RUPSLB tahun 2020.

"Pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan selaku Direktur Utama yang memberikan laporan kepada OJK terkait hasil daripada RUPSLB tahun 2020 dan tindak lanjut dari hasil isi RUPSLB," kata Vanda.

Baca Juga: Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Dibatalkan Pengadilan, kok Bisa?

2. Bareskrim telah memeriksa saksi dari OJK Pusat

Korban Yunus melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Sebelum memeriksa Achmad, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho.

Dalam pemeriksaan itu, Bareskrim juga menemukan dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Vanda mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itu diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Kerahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya