TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dharma Pongrekun: Kami tidak Terlibat Pengumpulan Data Pendukung

Dharma buka suara soal kasus dugaan pencatutan nama

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akhirnya buka suara soal kasus dugaan pencatutan nama warga DKI Jakarta sebagai pendukungnya.

Dharma mengatakan dia bersama Kun Wardana tidak terlibat dalam pengumpulan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut.

"Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma dalam video klarifikasinya, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Nasib Paslon Independen di Pilkada DKI Dharma-Kun Diumumkan Sore ini

1. Dharma sebut yang bukan pendukungnya bakal tersaring KPU

Mantan Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Dharma Pongrekun yang maju di Pilkada Jakarta. (Dokumentasi BSSN)

Dharma menjelaskan bahwa data pendukung yang dikumpulkan oleh relawannya sudah melalui proses verifikasi oleh KPU. Di sisi lain, KPU memiliki mekanisme penyaringan untuk memastikan hanya data yang valid, yang kemudian digunakan.

"Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU. Itu sebabnya, buat yang memang bukan pendukung kami akan tersaring dengan sendirinya," ujarnya.

2. Dukungan Dharma bakal diverifikasi faktual

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam video tersebut, Dharma menyertakan tanggapan KPUD Jakarta terkait NIK-KTP warga yang dicatut.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPUD Jakarta Astri mengatakan, jika ada NIK dan KTP yang dicatut di situs Info Pemilu namun yang bersangkutan tidak memberikan dukungan, maka statusnya adalah tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam proses pengumpulan dukungan menurut Astri menjadi pembeda.

"Jadi apakah dukungan itu MS atau TMS dilakukan setelah verifikasi faktual," kata Astri.

Baca Juga: Dharma-Kun Bakal Tetap Ditetapkan Jika Tak Ada Rekomendasi Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya