TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dharma dan Kun diduga catut data pribadi

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan data pribadi. Keduanya dilaporkan seorang warga Jakarta bernama Samson (45).

Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata pengacara korban, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Army menjelaskan, kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan dukungan terhadap Dharma dan Kun.

Dalam laporan tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi KPU hingga KTP. Dia berharap laporan yang dilayangkan kliennya dapat ditindaklanjuti polisi.

"Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ujar dia.

Sementara itu, Samson mempertegas bahwa dirinya tak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Dia bahkan tak mengenal Dharma dan Kun atau tim sukses dari mereka.

"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," kata dia.

Baca Juga: Anggota DPRD PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma-Kun di Pilkada DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya