TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Detik-detik Perampok Gasak 18 Jam Mewah Rp12,85 M di PIK Seorang Diri

Tersangka 2 kali survey lokasi sebelum merampok

Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi perampokan toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten pada 8 Juni 2024.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka berinisial HK melakukan perampokan itu seorang diri.

“Tersangka HK di Kenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Wira di Polda Metro, Jumat (14/6/2024).

Lalu bagaimana HK beraksi seorang diri?

1. Tersangka dua kali mengunjungi toko untuk melihat situasi

Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), HK ternyata sudah dua kali mendatangi toko untuk mengamati situasi. HK mendatangi toko pada 18 dan 25 Mei 2024 dengan berpura-pura menjadi customer.

“Hal tersebut dilakukan oleh tersangka (HK) untuk mengetahui di mana letak jam tangan mewah, ada berapa karyawan yang bekerja, dan apakah ada penjaga di toko tersebut,” ujar Wira.

Baca Juga: Setneg Sudah Terima Draf Revisi UU TNI dan Polri dari DPR

2. Tersangka menggunakan pisau untuk mengancam karyawan

Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mengetahui situasi toko Prestigetime, HK beraksi melakukan perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 14.27 WIB. Ia melakukan perampokan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan kabel ties.

“Setelah beberapa saat memantau situasi dan diketahui kondisi lantai satu toko dalam keadaan sepi, tersangka (HK) mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut ke dua orang karyawan yang ada,” kata Wira.

3. Tersangka menyekap dan menyita handphone karyawan

Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersangka kemudian menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room. HK juga mengambil handphone milik karyawan kemudian mengikat tangan karyawan dengan menggunakan kabel ties.

Tak lama kemudian, satu orang karyawan lainnya masuk ke dalam toko. HK kemudian langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam fitting room dan juga mengikat tangannya dengan menggunakan kabel ties.

“Setelah tersangka berhasil mengikat tiga karyawan dengan menggunakan kabel ties, Tersangka memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet, dari luar,” ujar Wira.

4. Tersangka bawa kabur 18 jam tangan mewah

Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah itu, HK naik ke lantai dua toko dan menodongkan pisau ke seorang karyawan perempuan. HK juga mengambil handphone dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan.

“Setelah laci penyimpanan jam tangan terbuka, Tersangka (HK) mengikat tangan tangan karyawan perempuan tersebut lalu mengambil 18 unit jam tangan mewah dan dimasukkan ke dalam kantong yang HK bawa,” ujarnya.

Setelah mengambil 18 unit jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar dari laci penyimpanan, tersangka memasukkan karyawan perempuan ke dalam kamar mandi lantai satu toko, bersama tiga orang karyawan lainnya.

“Setelah memasukkan empat orang karyawan Toko ke dalam kamar mandi, tersangka mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar lalu HK melarikan diri dengan membawa handphone milik karyawan dan 18 unit jam tangan mewah,” imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya