TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dedi Mulyadi Laporkan Aep dan Dede Saksi Kasus Vina ke Bareskrim

Aep dan Dedi diduga memberikan keterangan palsu

Dedi Mulyadi bersama keluarga 7 terdakwa kasus Vina (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Mereka datang untuk melaporkan dua saksi kasus Vina yakni Aep dan Dede.

Dedi meyakini bahwa tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.

“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri.

1. Terdakwa Rifaldi ditangkap atas tuduhan senjata tajam

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dedi menjelaskan, laporan ini dibuat untuk menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede. Sebab, baru terungkap bahwa para terpidana ditangkap dengan tuduhan-tuduhan yang janggal.

“Hal yang unik pertama adalah, saudara Ucil atau Rifaldi sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, tetapi kasus senjata tajam,” ujar Dedi.

“Senjata tajamnya itu jenisnya mandau bukan samurai. Kemudian di pengadilan itu mandau itu disebut samurai,“ imbuhnya.

Baca Juga: Pegi Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Wapres Nilai Kapolda Tak Teliti

2. Para terdakwa alami penyiksaan dan diminta teken BAP

Infografis linimasa kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, terdakwa lainnya mengaku ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana.

“Kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani,” ujar Dedi

“Mereka juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok, padahal bambu itu disiapkan oleh saudara Jaya dan saudara Sudirman, yang waktu itu disuruh nyari bambu dan batu untuk sebagai alat bukti,” jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya