Dedi Mulyadi Laporkan Aep dan Dede Saksi Kasus Vina ke Bareskrim
Aep dan Dedi diduga memberikan keterangan palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Mereka datang untuk melaporkan dua saksi kasus Vina yakni Aep dan Dede.
Dedi meyakini bahwa tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.
“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri.
1. Terdakwa Rifaldi ditangkap atas tuduhan senjata tajam
Dedi menjelaskan, laporan ini dibuat untuk menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede. Sebab, baru terungkap bahwa para terpidana ditangkap dengan tuduhan-tuduhan yang janggal.
“Hal yang unik pertama adalah, saudara Ucil atau Rifaldi sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, tetapi kasus senjata tajam,” ujar Dedi.
“Senjata tajamnya itu jenisnya mandau bukan samurai. Kemudian di pengadilan itu mandau itu disebut samurai,“ imbuhnya.
Baca Juga: Pegi Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Wapres Nilai Kapolda Tak Teliti