TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Helena Lim Cuci Uang Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah

Helena lakukan penyamaran transaksi

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai jalani sidang kasus korupsi timah pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap cara terdakwa Helena Lim melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Harvey Moeis dari hasil korupsi timah. Hal tersebut disampaikan dalam dakwaan Helena yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam perkara ini, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis dengan menampung uang pengamanan dan sewa alat peleburan dari smelter swasta sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp420 miliar.

Uang tersebut diubah bentuk lewat money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) milik Helena dari rupiah ke dolar Amerika Serikat. Selanjutnya, Helena menyerahkan uang asing tersebut ke Harvey Moeis.

Hasil keuntungan penukaran uang tersebut Rp900 juta yang diputar kembali. Helena membeli aset berupa rumah, mobil hingga tas mewah.

“Dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan,” kata jaksa.

Penyamaran transaksi dilakukan Helena dengan cara menuliskan tujuan transaksi yang dimanipulasi.

“Disamarkan sebagai ‘setoran modal usaha’ atau ‘pembayaran utang-piutang’ padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis,” ujarnya.

Selain itu, transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya tidak dilengkapi dengan kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 25 ribu dolar Amerika Serikat.

Transaksi juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

“Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis,” kata jaksa.

Atas kasus ini, Helena didakwa merugikan negara Rp300 triliun dan didakwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Helena Lim Hanya Terima Rp900 Juta dari Rp420 M Milik Harvey Moeis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya