Buron Tersangka Kasus Ferienjob Jerman Ditangkap di Italia
Enik Rutita ditangkap saat sedang liburan di Venesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang alias Ferienjob ke Jerman, Enik Rutita (EW) alias Enyk Waldkoenig (EW), ditangkap saat hendak liburan di Italia.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan Enyk ditangkap saat sedang berwisata di Kota Venezia, Italia, pada Minggu 9 Juni 2024. Dia memastikan Enyk juga masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia saat ditangkap.
"Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venezia, Italia, saat akan berwisata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
1. Red notice telah dilayangkan sejak 24 Mei 2024
Krishna menjelaskan penerbitan surat Red Notice terhadap Enyk telah dilakukan Hubinter Polri ke Interpol sejak 24 Mei 2024. Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik lantaran Enyk telah dua kali mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka.
Pasca penerbitan surat red notice itu, Krishna mengatakan keberadaan Enyk akhirnya berhasil terdeteksi saat sedang berwisata di Venezia. Penangkapan terhadap Enyk itu kemudian dilaporkan oleh otoritas Kepolisian Italia kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Roma, pada Senin (10/6/2024).
"Enik Rutita ditangkap sejak Minggu 9 Juni 2024 oleh Kepolisian di Venezia, Italia, dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Ferienjob Jerman