TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beton Berduri Terpasang Lindungi DPR RI Jelang Demo

Polisi sudah berjaga, lalu lintas lengang di depan DPR

Beton berduri sudah terpasang di depan gedung DPR RI jelang demo menolak RUU Pilkada disahkan pada Kamis (22/8/2024) (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Merespons agenda tersebut, mahasiswa dan buruh berencana menggelar aksi menolak RUU Pilkada di depan gedung wakil rakyat di Jalan Gatot Subroto.

Pantauan IDN Times di lokasi pukul 07.25 WIB, Brimob yang menggunakan motor telah berjaga di depan gerbang DPR RI. Gedung DPR RI juga sudah dikelilingi pagar beton setinggi 1,5 meter dengan kawat berduri di atasnya dan satu mobil baracuda juga terlihat berjaga di depan.

Sementara itu, lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi terpantau ramai lancar. Belum ada pengalihan lalu lintas dan penutupan jalan di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

Hanya terlihat dua sampai tiga polisi lalu lintas (Polantas) berjaga di tiap persimpangan Jalan Gatot Subroto.

Baleg DPR telah sepakat menjadikan draf RUU Pilkada, untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Adapun kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sembilan dari fraksi parpol yang ada di parlemen, hanya PDIP menyatakan menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Selanjutnya, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Baleg DPR RI mengusulkan, calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Usia minimal itu terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Usul itu merujuk pada putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah buat Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024.

Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng. Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan.

Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya