TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Polri Pastikan Rocky Gerung Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Rocky diperiksa sebagai saksi terlapor ujaran kebencian

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan Rocky Gerung tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian pada Senin (4/9/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal itu telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rocky.

“Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Rocky Gerung Terkait Penyebaran Hoaks Hari Ini

Baca Juga: Sebut Tak Dapat Undangan Sidang, Rocky Gerung: Itu Gugatan Absurd

1. Bareskrim terima 24 laporan dan telah memeriksa 72 saksi kasus Rocky Gerung

Pengamat Politik, Rocky Gerung. (IDN Times/Larasati Rey)

Djuhandhani menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima 24 laporan polisi. Laporan itu terdiri dari dua di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, 11 di Kalimantan Timur, tiga di Kalimantan Tengah, tiga di Sumatra Utara, dan dua laporan di Yogyakarta.

“Dari 24 laporan polisi telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 50 Saksi Kasus Rocky Gerung

2. Rocky dilaporkan buntut diduga hina Jokowi

Organisasi massa kedaerahan di Kalimantan Timur (Kaltim) murka dengan Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Namun begitu, kata Djuhandhani, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Yang dilaporkan terkait dengan menyebarkan berita bohong, kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Bareskrim Terima Total 25 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya