Bareskrim Polri Pastikan Rocky Gerung Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Rocky diperiksa sebagai saksi terlapor ujaran kebencian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan Rocky Gerung tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian pada Senin (4/9/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal itu telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rocky.
“Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Rocky Gerung Terkait Penyebaran Hoaks Hari Ini
Baca Juga: Sebut Tak Dapat Undangan Sidang, Rocky Gerung: Itu Gugatan Absurd
1. Bareskrim terima 24 laporan dan telah memeriksa 72 saksi kasus Rocky Gerung
Djuhandhani menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima 24 laporan polisi. Laporan itu terdiri dari dua di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, 11 di Kalimantan Timur, tiga di Kalimantan Tengah, tiga di Sumatra Utara, dan dua laporan di Yogyakarta.
“Dari 24 laporan polisi telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 50 Saksi Kasus Rocky Gerung
Baca Juga: Bareskrim Terima Total 25 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung