TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Polri Gerebek 2 Pabrik Produksi Obat Keras di Yogyakarta

Polisi tangkap 9 orang yang terlibat pembuatan obat keras

Bareskrim Polri sidak dua pabrik produksi obat terlarang di Yogyakarta. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.   

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik menemukan dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur.

“Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Bareskrim: Eks Panglima Laskar FPI Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kece

1. Polisi menyergap gudang obat terlarang pada Selasa pekan lalu

Bareskrim Polri sidak dua pabrik produksi obat terlarang di Yogyakarta. (dok. Humas Polri)

Kepada Polisi, Maskuri dan rekannya mengakui jika obat keras diproduksi di wilayah DI Yogyakarta. Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim pun langsung berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.     

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menambahkan, pada 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.

Di pabrik itu, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan. Lalu, meminta keterangan Ardi selaku saksi. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang. 

Di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, IGRAPHAN 200 Mg siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.

“Ada juga kardus kemasan siap pakai,” tutur Krisno.   

2. Polisi kembali menggerebek pabrik obat terlarang di Sleman

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Krisno menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. 

Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud, masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langung menyelidik tempat yang diduga menjadi gudang itu.   

Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L. Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai. 

“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta,” ujar Krisno.

Baca Juga: Bareskrim Diminta Profesional Usut Kasus Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya