Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Perangsang Diduga untuk Pesta LGBT
Polisi tangkap tiga tersangka dan sita ratusan botol obat
Intinya Sih...
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran obat perangsang yang digunakan untuk pesta LGBT.
- Obat perangsang berbentuk cairan dengan kandungan isobutil nitrit, dilarang oleh Badan POM dan diimpor dari Tiongkok.
- Polisi menangkap tiga tersangka, mengamankan ratusan botol obat perangsang, dan menetapkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran obat perangsang yang digunakan sesama jenis. Obat tersebut diduga dijual dan digunakan untuk pesta LGBT.
Obat perangsang itu dikenal dengan sebutan poppers dan dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Iya (untuk pesta LGBT)," kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya