TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Bareskrim berkoordinasi dengan BPN terkait aset Panji

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemblokiran ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Korupsi Dana BOS Al Zaytun

1. Bareskrim berkoordinasi dengan BPN terkait aset Panji Gumilang

Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain memblokir rekening Yayasan Al Zaytun, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset Panji Gumilang.

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” ujarnya.

2. Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan. Whisnu menjelaskan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya