Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang
Bareskrim berkoordinasi dengan BPN terkait aset Panji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemblokiran ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Korupsi Dana BOS Al Zaytun
1. Bareskrim berkoordinasi dengan BPN terkait aset Panji Gumilang
Selain memblokir rekening Yayasan Al Zaytun, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang