Bandar Narkoba Bakal Dijerat TPPU, Kabareskrim: Kita Miskinkan
Diharapkan bisa menekan peredaran narkoba di Indonesia
Intinya Sih...
- Kabareskrim Polri akan jerat bandar narkoba dengan pasal TPPU untuk menyita seluruh aset yang mereka miliki
- Langkah ini diharapkan bisa memiskinkan para bandar dan kurir serta memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku lainnya
- Penerapan pasal TPPU diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia dengan membuat para pelaku berpikir dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komjen Wahyu mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku melainkan juga menyita seluruh aset yang mereka miliki.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).