Anggota Komisi ll DPR: Pemindahan Ibu Kota Ilegal
Anggota DPR menilai pemindahan ibu kota terlalu dini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengkritisi rencana pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Politikus PAN ini menilai pemindahan ibu kota ini ilegal karena diputuskan sebelum mengajukan rancangan undang-undang (RUU).
“Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai,” kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Baca Juga: Melalui Pertimbangan Matang, Ridwan Kamil Dukung Pemindahan Ibu Kota
1. DPR belum menerima RUU
Yandri menilai proses pemindahan ibu kota itu bukan seperti memindahkan kelurahan atau desa sebab memekarkan kota perlu undang-undang.
“Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi,” kata Yandri.
Baca Juga: Jadi Ibu Kota Baru, Ini Tingkat Keamanan Kaltim Menurut Polri