TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Komisi ll DPR: Pemindahan Ibu Kota Ilegal

Anggota DPR menilai pemindahan ibu kota terlalu dini

Yandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengkritisi rencana pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Politikus PAN ini menilai pemindahan ibu kota ini ilegal karena diputuskan sebelum mengajukan rancangan undang-undang (RUU).

“Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai,” kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga: Melalui Pertimbangan Matang, Ridwan Kamil Dukung Pemindahan Ibu Kota

1. DPR belum menerima RUU

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Yandri menilai proses pemindahan ibu kota itu bukan seperti memindahkan kelurahan atau desa sebab memekarkan kota perlu undang-undang.

“Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi,” kata Yandri.

2. UU DKI sebagai ibu kota harus dicabut

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Apalagi, sampai sekarang kata Yandri, RUU itu belum pernah dibahas, tentang daerah mana, luasannya, lahan siapa yang dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana.

“Kemudian kalau mindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu,” ucapnya.

3. Kontruksi dimulai 2020 terlalu cepat

Dok. Kementerian PUPR

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara mengatakan, akhir tahun 2020 akan dimulai dilakukan konstruksi. Sehingga paling lambat pada 2024 proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah dilakukan.

“Sekali lagi, selama belum ada UU yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal,” kata dia.

Baca Juga: Jadi Ibu Kota Baru, Ini Tingkat Keamanan Kaltim Menurut Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya