Alasan Keluarga Terdakwa Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede
Aep dan Dede klaim melihat peristiwa di depan SMP 11
Intinya Sih...
- Keluarga terpidana pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.
- Roely Panggabean, pengacara keluarga terpidana, menyatakan Aep dan Dede memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- Aep diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait peristiwa yang dilihatnya di depan SMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Siapa Aep di Kasus Vina Cirebon? Ini Kesaksiannya yang Diragukan