TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahli Sebut Ferdy Sambo Harus Divonis Bebas Jika Tak Ada 2 Alat Bukti

Ahli sebut orang yang didakwa harus divonis bebas

Sidang terkait pembunuhan Brigadir Yosua menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil pada Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, mengatakan seluruh unsur pasal pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

Jika unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi dengan dua alat bukti, maka para terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E, harus divonis bebas.

Unsur-unsur yang harus dibuktikan dengan dua alat bukti antara lain adalah unsur kesengajaan, unsur direncanakan terlebih dahulu, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, menanyakan kepada Elwi tentang bagaimana pembuktian unsur dalam delik dakwaan.

“Didalam pembuktian kalau kita bicara 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?” tanya Rasamala.

Elwi menjelaskan, hukum pidana Indonesia menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

“Nah, dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pda pertanggungjawaban nah dikaitkan dengan sistem minimum alat vukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti: unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa irang lain harus dua alat bukti,” kata Elwi.

“Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” imbuhnya.

“Apabila tadi harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti unsur elemennya, jika dalam fakta persidangan itu tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan, tidak bisa dibuktikan apa konsekuensinya?” tanya Rasamala, lagi.

“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” jawab Elwi.

Baca Juga: Sidang Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Hukum Elwi Danil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya