TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Bocornya Info Rahasia Rapat

MKMK memutuskan 9 hakim melanggar kode etik

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan membocorkan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian No: STTL/ 432/ XI/ 2023/BARESKRIM tertanggal 8 November 2023.

"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah
Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Karena, bakal berdampak kepada kepercayaan publik terhadap MK.

"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," ujar Maydika.

"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, masih diselidiki siapa yang layak menjadi terlapor. Namun, diduga ada pelanggaran pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstutusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHP.

Maydika menilai polisi perlu segera mengusut laporan ini agar kejadian kebocoran informasi tersebut tak lagi terulang. "Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: MKMK Copot Anwar Usman, Anies: Semoga Bisa Menjaga Marwah Konstitusi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya