TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Permintaan Anak Syahrul Yasin Limpo, Dibayar Pakai Uang Kementan

Permintaan beli sound system sampai perawatan kecantikan

Indira Chunda Thita Syahrul (nasdem.id)

Intinya Sih...

  • Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar.
  • Uang diduga digunakan untuk keperluan keluarga, termasuk pembelian sound system, terapi stem cell, mobil Innova, sewa kantin, dan perawatan skincare.
  • Beberapa saksi memberikan keterangan mengenai penggunaan uang Kementerian Pertanian untuk berbagai keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keluarga termasuk sang anak, Indira Chunda Thita Syahrul yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus politikus NasDem.

Berikut deretan permintaan Indira yang diduga menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan):

Baca Juga: Profil Indira Chunda Thita, Putri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo 

1. Beli sound system Rp21 juta

Indira Chunda Thita Syahrul (nasdem.id)

Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji, yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) mengungkap adanya pembelian untuk sound system.

Saat itu, jaksa menanyakan soal pengeluaran Rp21 juta untuk sound.

“Nomor 11 ada sound. 16 November, 21 juta sound. Bisa saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa.

"Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembeliaan sound, sound system," jawabnya.

Bambang menjelaskan, perintah untuk mengirimkan uang Rp21 juta berasal dari Panji Hartanto. Panji merupakan ajudan Syahrul Yasin Limpo.

“Kalau tidak salah Pak Panji," ujarnya.

Baca Juga: BPK Periksa Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Auditornya Minta Suap

2. Terapi stem cell Thita senilai Rp200 juta

Indira Chunda Thita Syahrul (ANTARA/HO-Humas PT Petrokimia Gresik)

Bambang juga bersaksi bahwa Kementan menerima permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar

3. Beli mobil Rp500 juta pakai uang patungan Dirjen Kementan

KPK geledah rumah adik SYL di Makassar, Kamis (16/5/2024). IDN Times/Faisal Mustafa/bt

Sementara itu, Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, mengatakan, dirinya pernah diminta mencarikan uang untuk membeli mobil untuk anak SYL.

Hal itu disampaikan Arief saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kementan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Sidang lanjutan saat itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Arief mengaku dimintau untuk membayar mobil Innova yang dibeli SYL untuk anaknya pada Maret 2022. Arief mengatakan, uang itu dikumpulkan dari eselon I di Kementan.

Namun hanya pejabat di Inspektorat Jenderal yang tak dimintai uang untuk pembelian Innova tersebut.

Innova itu diantar ke rumah anak SYL, Indira Chunda Thita, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Arief mengatakan, saat mengantar mobil itu hanya bertemu sopir Thita. Innova itu disebutkannya dibayar lunas dengan harga mencapai Rp500 juta.

"Lunas, Pak," jawab Arief.

4. Sewa kantin di Kementan

Daftar Sementara Aliran Dana Kementan ke SYL (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementan, Abdul Hafidh, juga bersaksi bahwa ada kantin yang digunakan Thita, tetapi biaya sewanya dibebankan ke Kementan.

“Kantin di Kementerian Pertanian digunakan oleh Indira untuk berusaha, namun yang membayar sewa masuk PNPB adalah kami, benar ini?" tanya jaksa dalam persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024) lalu.

"Siap," jawab Hafidh.

Jaksa menanyakan biaya sewa kantin tersebut. Hafidh mengatakanm kantin itu dibayar dengan biaya sewa Rp1,8 juta per bulan.

Hafidh mengatakan, Biro Umum tak membayarkan biaya sewa kantin tersebut. Namun tunggakan biaya sewa itu menjadi temuan di Inspektorat Jenderal Kementan.

"Jadi tunggakan istilahnya?" tanya jaksa.

"Iya, temuan nanti di Irjen," jawab Hafidh.

"Ada jadi temuan, itu yang harus dibayarkan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hafidh.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya