TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Ancaman Terhadap Kejagung Selama Tangani Korupsi Timah

Dari ranjau paku, penguntitan hingga running text di-hack

Kejaksaan Agung (IDN Times/Rochmanudin)

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung menghadapi ancaman dan tekanan dalam menangani kasus besar, termasuk penghalangan saat menyita barang bukti korupsi timah.
  • Penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88, Bripda Iqbal Mustofa, serta konvoi mobil rantis dan drone yang mengintai gedung Kejagung.
  • Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Bripda Iqbal tetapi enggan mengungkap motifnya. Selain itu, papan running text di kompleks Kejagung juga diretas dengan pesan "Maaf aku hack".

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ancaman terhadap penyidik dalam menangani kasus-kasus besar sudah menjadi hal biasa. Kejagung juga menegaskan tidak pernah lemah dengan ancaman dan tekanan yang timbul.

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, ketika menanggapi soal penguntitan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88, Bripda Iqbal Mustofa, terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

"Di kejaksaan ini, penyidik sudah biasa menghadapi ancaman dan tekanan. Dan kami tidak lemah dengan ancaman dan tekanan. Tetap penegakan hukum harus berjalan menjadi panglima di negeri ini. Pesannya pak Jampidsus tetap jalan on the track," kata Ketut di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Selama menangani kasus-kasus besar seperti korupsi timah, Kejagung tercatat beberapa kali mengalami ancaman. Berikut IDN Times rangkum lima ancaman terhadap Kejagung.

1. Dihalangi penyitaan barang bukti dengan ranjau paku

Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Kejagung sempat dihalangi saat hendak menyita barang bukti berupa alat berat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kejagung sempat mendapati penebaran ranjau paku ketika proses evakuasi barang bukti di kawasan perkebunan sawit di Desa Perlang dan Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis, 25 Januari 2024 malam.

"Pada saat upaya evakuasi peralatan alat-alat berat memang benar ada upaya untuk menghalang-halangi dengan memasang ranjau paku. Sampai saat ini, masih kami dalami terkait siapa yang memasang. Kami masih belum menemukan tapi masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: Polri Sengaja Tak Ungkap Motif Densus 88 Menguntit Jampidsus

2. Jampidsus dikuntit Densus 88

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ancaman kembali datang saat Febrie sedang makan malam di sebuah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024 malam. Saat itu ada dua orang diduga menguntit Jampidsus.

Mereka menyodorkan rekaman suara ke arah ruangan VIP, di mana Febrie berada di dalamnya. Terlihat mencurigakan, Polisi Militer (PM) yang sedang mengawal Febrie pun menangkap salah satu penguntit.

Sementara, satu penguntit lainnya berhasil kabur. Penguntit yang ditangkap kemudian dibawa ke Kejagung dan dilakukan introgasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penguntit ternyata merupakan anggota Densus 88 dengan identitas Bripda Iqbal Mustofa.

"Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (29/5/2024).

Sementara itu, Febrie menyebut peristiwa penguntitan itu kini menjadi urusan antar lembaga dan diambil alih oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena ini sudah diambil alih JA jadi ini jadi masalah institusi," kata Febrie.

Terkait penguntitan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah angkat bicara, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bripda Iqbal telah diperiksa Propam Polri, namun dinyatakan tak bersalah dan tidak ada masalah dengan penguntitan tersebut.

Namun, Polri enggan mengungkap motif dan atas perintah siapa sehingga Bripda Iqbal menguntit Jampidsus.

3. Konvoi Brimob mengitari Kejagung setelah Bripda Iqbal ditangkap

Puluhan kendaraan Brimob mengelilingi Gedung Kejagung pada Senin (20/5/2024) malam. (Dok.Istimewa)

Setelah penangkapan Bripda Iqbal, Kejagung diduga kembali mendapatkan ancaman dengan konvoi mobil rantis dan puluhan motor Brimob yang mengitari Kejagung.

Berdasarkan video yang diterima IDN Times, iring-iringan itu terdiri dari dua mobil rantis dengan dikawal lebih dari 20 motor trail. Mereka terlihat berboncengan memakai seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Konvoi memutari gedung Kejagung dari Jalan Bulungan ke arah Jalan Panglima Polim kawasan Blok M sebanyak lebih dari tiga kali. Sirine menyala sepanjang perjalanan.

Puluhan personel Brimob itu berkendara dengan kecepatan cenderung pelan. Rombongan konvoi itu sempat berhenti di depan gerbang pintu masuk Kejagung beberapa saat kemudian kembali berjalan. Namun, Polri menyebut konvoi Brimob itu merupakan kegiatan rutin dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

4. Drone terbang mengintai Gedung Kartika Kejagung

ilustrasi drone (unsplash.com/jaredbrashier)

Sebuah drone terbang mengintai Gedung Kartika Kejagung, pada Kamis 23 Mei 2024 malam. Gedung Kartika merupakan tempat Jampidsus berkantor.

Berdasarkan video 39 detik yang diunggah akunn X (Twitter) @MurtadhaOne1, terlihat drone itu terbang bebas di atas lapangan Kejagung mengatah ke Gedung Kartika.

"Selain Jampidsus dikuntit Densus 88 Kantor Kejaksaan Agung juga diteror konvoi densus dan diintai oleh drone misterius. Kebayang kan, seberapa besar kasus yg sedang ditangani Kejagung sebenarnya, hingga segitu represifnya," cuit akun tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya