398 Member Telegram Video Pornografi Anak Terancam Jadi Tersangka
Polisi bakal memeriksa 398 member telegram sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal memeriksa 398 member telegram video porno anak yang dikelola oleh tersangka Deky Yanto (24).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, ratusan member itu akan diperiksa sebagai saksi.
“Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
1. Polisi buka peluang menetapkan tersangka dari 398 member
Hendri menjelaskan, 398 member telegram itu akan didalami soal peran-peran mereka. Polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka dari member telegram video porno anak.
“Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Jampidsus Dikuntit Densus 88 yang Diakui Polri dan Kejagung