Begini Penjelasan MUI soal Kehalalan Vaksin MR
Kampanye vaksin MR tahap II mulai dilakukan sejak Rabu (1/8)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis angkat bicara mengenai pro kontra vaksin Measles Rubella (MR), yang kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Seperti diketahui, kampanye vaksin MR tahap II telah dilakukan mulai Rabu (1/8).
Nafis mengatakan, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi terkait kehalalan vaksin.
"Nah, sampai saat ini vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal. Tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik," kata Nafis dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8).
Baca Juga: Ini Cara Jitu Kemenkes Hadapi Pro Kontra Vaksin
1. Vaksin harus berbahan halal
Menurut Nafis, Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. Namun, tetap harus menggunakan bahan yang halal.
"MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajara Islam, bahwa kita wajib berupaya menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun, tidak boleh dengan bahan haram, kecuali karena darurat. Padahal, vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal," tutur dia.
Baca Juga: Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui Dunia