Razia Penyakit Masyarakat, Satpol PP Bekasi Tangkap 9 PSK
Ke-9 PSK akan dibawa ke tempat rehabilitasi
Intinya Sih...
- Razia PSK di sepanjang Jalan Kalimalang berhasil menangkap 9 PSK, usia rata-rata 19-40 tahun.
- Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari aktivitas PSK yang viral di media sosial.
- Sembilan PSK mayoritas berasal dari luar Kabupaten Bekasi dan akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar razia penyakit masyarakat di sepanjang Jalan Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat-Cikarang Selatan pada Senin (8/7/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, razia itu berhasil menjaring sembilan perempuan yang merupakan pekerjaan seks komersial.
"Untuk usia wanita yang berhasil kita jaring rata-rata 19 hingga 40 tahun," katanya, Selasa (9/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya