Promosikan Judi Online, Selebgram Bekasi Ditangkap di Apartemen Jaksel
MJ ditangkap di apartemen kawasan Jaksel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, menangkap wanita 24 tahun berinisial MJ, karena diduga mempromosikan situs judi online atau judol melalui media sosial Instagramnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, menjelaskan MJ ditangkap di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Berbekal informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan menangkap MJ di apartemennya, berikut barang bukti yang digunakan oleh MJ," kata Agum dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
1. Barang bukti yang diamankan
Agum menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa iPhone 13 berwarna merah muda, KTP, dua kartu ATM, kunci kamar apartemen, dan akun Instagram milik pelaku.
"Judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk diberantas," kata dia.
Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Remaja di Aceh Ditangkap Polisi