TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Bekasi

Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Polres Metro Bekasi menangkap 2 pelaku tawuran yang menewaskan pria di Kelurahan Kebalen, Kabupaten Bekasi.
  • Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan menggunakan Instagram untuk mencari lawan tawuran.
  • Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku tawuran yang menewaskan pria berinisial WS (21) di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/9/2024) dini hari lalu. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku itu berinisial IH (20) dan PR (22). Para pelaku juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di sebuah rumah di wilayah Pantai Hurip, Babelan.

"Keduanya ditangkap Rabu (26/9/2024) tanpa perlawanan berikut dengan dua celurit yang digunakan untuk menganiaya WS," jelas Twedi, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Duka Ayah Vino Korban Kali Bekasi, Anak Meninggal di Hari Ulang Tahun

1. Cari lawan tawuran di medsos

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Twedi menjelaskan, peristiwa itu berawal saat para pelaku mengajak kelompok WS untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram. Setelah itu, kedua kelompok itu sepakat bertemu di lokasi kejadian. 

"Pelaku menggunakan Instagram untuk mencari lawan. Setelah bertemu di lokasi, bentrokan pecah dan WS tewas dengan luka bacokan di punggung, lengan, serta paha," jelas Twedi.

2. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, lanjut Twedi, IH (20) dan PR (22) terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

"Tersangka dalam hal ini juga bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin," katanya. 

3. Korban alami luka bacok

ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kapolsek Babelan Kompol Judika Sinaga mengatakan, peristiwa tawuran yang melibatkan dua kelompok itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang sudah tergeletak bersimbah darah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

"Saat itu korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi. Sesampainya di RSUD, korban dinyatakan telah meninggal oleh dokter jaga," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024). 

Judika mengatakan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Luka tersebut diakibatkan oleh sabetan senjata tajam. 

"Kalau luka luar sekilas dilihat, ya itu di perut, di sekitar perut dada sama paha kaki," katanya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya