Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bekasi, IDN Times - Wantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengomentari sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Bantargebang.
Tri mengatakan, keputusan yang diambil Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk membatalkan proyek PLTSa merupakan kewenangannya saat ini.
"Ya kalau kita bicara kewenangan, itu merupakan kewenangan PJ. Mungkin ada sesuatu yang belum diimplementasikan," kata Tri kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
1. Pembuatan PLTSa sesuai arahan Keppres
Ilustrasi instalasi PLTSa. (IDN Times/Fariz Fardianto) Tri yang membuat program pembangunan PLTSa itu pun mengaku telah mengikuti arahan keputusan presiden (Keppres) untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah.
Proyek dengan nilai Rp1,6 Triliun, menurut Tri, sudah dilakukan proses pendalaman dan konsultasi mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah melalui proses pendalaman dan konsultasi serta perbaikan naskah akademiknya yang melalui proses dari provinsi kemudian dari kementerian dalam negeri. Karena waktu itu dalam pembuatannya Perwal itu saya masih sebagai PLT yang masih memiliki keterbatasan kewenangan," kata Tri.
Baca Juga: Berpotensi Timbul Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Rp1,6 T
2. Kota Bekasi darurat sampah
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Gunung sampah di Bantargebang. (Dokumen Pemkot Bekasi) Tri juga menjelaskan, dirinya sempat mempertanyakan mengapa Pemkot Bekasi membatalkan proyek PLTSa tersebut. Menurutnya, Kota Bekasi sudah menjadi darurat sampah.
"Saya kira kota Bekasi sudah menjadi darurat sampah. Bagaimana hari ini kita melihat sampah dibuang begitu saja seperti kita membuang sampah di tong sampah, nah ini sudah sangat membahayakan," katanya.
Atas pembatalan tersebut, Tri meminta kepada Pemkot Bekasi untuk mencari solusi terkait pengelolaan sampah yang semakin menumpuk di wilayah Kecamatan Bantargebang.
"Tingkat urbanisasi dan kemajuan di kota Bekasi sangat-sangat luar biasa sekali. Sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkan infrastrukturnya," ungkap Tri.
Baca Juga: Tri Adhianto Yakin Menang Pilkada 2024 Kota Bekasi