Pemilik Warung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 5 tahun di Bekasi
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Intinya Sih...
- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan W (59) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan lima tahun.
- Audy Joize Oroh menjelaskan bahwa korban digendong oleh tersangka sebelum melakukan pencabulan di warung miliknya.
- Tersangka dijerat Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan W (59) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia lima tahun.
"Jadi saat ini sedang dilakukan proses penahanan terhadap tersangka. Kita tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya