TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Warung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 5 tahun di Bekasi

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak 5 tahun di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya Sih...

  • Polres Metro Bekasi Kota menetapkan W (59) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan lima tahun.
  • Audy Joize Oroh menjelaskan bahwa korban digendong oleh tersangka sebelum melakukan pencabulan di warung miliknya.
  • Tersangka dijerat Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan W (59) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia lima tahun. 

"Jadi saat ini sedang dilakukan proses penahanan terhadap tersangka. Kita tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Jumat (20/9/2024). 

1. Korban sempat digendong terlebih dahulu

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Audy menceritakan, saat itu korban sedang berbelanja di warung milik tersangka. Sebelum melakukan pencabulan, korban pun sempat digendong terlebih dahulu oleh tersangka. 

Setelah diturunkan dari gendongan tersangka, W pun membuka celananya korban dengan tujuan mengecek celana dalamnya. 

"Ditanya 'kamu pakai celana dalam ga?'. Kemudian tersangka menurunkan celana dalam korban dan melakukan pencabulan," katanya. 

Akibat pencabulan tersebut, korban pun merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Lima Tahun di Bekasi

2. Diancam hukuman 15 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun (penjara), maksimal 15 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Bejat! Bocah Lima Tahun di Bekasi Dicabuli Saat Sedang Jajan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya