Oplos Gas 3 Kg, 4 Pemuda di Bekasi Ditangkap
Para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp518 juta
Intinya Sih...
- Polres Metro Bekasi menangkap 4 pemuda karena penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
- Pelaku melakukan praktik oplos gas melon ke portabel dan menjualnya secara daring dengan keuntungan Rp518 juta selama delapan bulan.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang minyak dan gas bumi, cipta kerja, dan perlindungan konsumen.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap empat pemuda berinisial GAG, YM, I, dan SH akibat penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram. Mereka melakukan praktik oplos gas melon ke portabel.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya melakukan penggerebekan pendistribusian barang hasil kecurangan para pelaku di sebuah rumah wilayah Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (28/8/24).
"Pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi," katanya kepada jurnalis, Kamis (5/9/2024).