TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oplos Gas 3 Kg, 4 Pemuda di Bekasi Ditangkap

Para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp518 juta

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya Sih...

  • Polres Metro Bekasi menangkap 4 pemuda karena penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
  • Pelaku melakukan praktik oplos gas melon ke portabel dan menjualnya secara daring dengan keuntungan Rp518 juta selama delapan bulan.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang minyak dan gas bumi, cipta kerja, dan perlindungan konsumen.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap empat pemuda berinisial GAG, YM, I, dan SH akibat penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram. Mereka melakukan praktik oplos gas melon ke portabel. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya melakukan penggerebekan pendistribusian barang hasil kecurangan para pelaku di sebuah rumah wilayah Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (28/8/24).

"Pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi," katanya kepada jurnalis, Kamis (5/9/2024). 

1. Memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas kompor portabel

Ilustrasi warga membeli gas LPG. (IDNTimes/Dicky)

Twedi menjelaskan, para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas kompor portabel. Praktik pemindahan isi tabung itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pulau Karimun Jawa XIX, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

"Kegiatan pemindahan gas dari subsidi tiga kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram," jelasnya.

Baca Juga: Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M

2. Menjualnya secara daring

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Twedi mengatakan, para pelaku menjual hasil kecurangannya secara daring dengan harga yang jauh lebih murah, Rp10 ribu per tabung gas portabel. Pelaku juga telah mengambil keuntungan sebesar Rp518 juta selama delapan bulan beroperasi. 

"Tentunya, ini menjadi kerugian masyarakat kecil yang menggunakan tabung gas subsidi ataupun portable tadi, namun dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tadi untuk keuntungan pribadi," jelas Twedi. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kendaraan motor Viar roda tiga, 1.500 gas portabel berbagai berbagai merek sudah terisi, 3750 tabung gas portabel kosong berbagai merek, dua regulator yang sudah dimodifikasi. 

"Selain itu, terdapat juga dua ember plastik, tiga timbangan, 70 tabung gas tiga kilogram kosong, 50 tutup kaleng gas portabel, dan satu lakban bening," jelas Twedi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya