TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Motif Pria di Bekasi Bunuh Adik: Disebut Hanya Makan Tidur

Korban terima 10 kali tusukan pisau

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi mengungkap motif seorang pria berinisial F (36) yang tega membunuh adiknya sendiri berinisial D (25) di rumahnya wilayah Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (19/10/2023) lalu. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, motif pelaku membunuh adiknya yang saat itu ingin melaksanakan Salat Dhuha adalah sakit hati. 

"Motif pelaku merasa tersinggung, merasa kesal karena perkataan korban yang kerap kali menyinggung perasaannya dan merendahkan pelaku," katanya kepada wartawan, Rabu (25/10/2023). 

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kolong Tol Becakayu Bekasi

Baca Juga: Cuaca Hari Ini 25 Oktober 2023: Bekasi Berawan Sepanjang Hari

1. Disebut hanya makan dan tidur

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku tersinggung oleh korban yang menyebut pelaku hanya beraktivitas makan dan tidur. 

"Kalau dari keterangan yang diambil penyidik kepada pelaku, bahwa (korban mengatakan) 'kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur- makan tidur saja," ujar Twedi. 

Twedi menyebut, pelaku hanya bekerja serabutan sehingga tidak memiliki penghasilan yang tetap. 

"Pelaku pekerjaannya serabutan, jadi ada pekerjaan apa dia kerjakan, tidak ada pekerjaan tetap dia," jelasnya. 

Baca Juga: Pria di Bekasi Aniaya Adik Hingga Tewas, Korban Ditusuk Usai Wudu

2. Korban terima 10 tusukan

ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan saksi yang merupakan orangtua pelaku dan korban, tidak ada cekcok sebelum terjadi pembunuhan tersebut. 

Dia mengatakan, saat korban berbicara yang menyinggung pelaku, F sedang mengupas buah dengan menggunakan pisau. Sementara korban ke dapur untuk wudu. 

Setelah korban selesai wudu, pelaku langsung menghampiri dan langsung menusuk korban secara bertubi-tubi. Akibatnya, korban mendapat 10 kali tusukan di tubuhnya. 

"Di dada sebelah kanan, dada sebelah kiri, di bawah ketiak sebelah kiri, bahu sebelah kiri tiga kali, kemudian pinggang sebelah kiri, pinggul sebelah kiri dua kali dan kaki sebelah kiri," jelas Twedi. 

"Hasil dari autopsi menyebutkan yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukan ini melukai paru-parunya," lanjutnya.

3. Terancam hukuman penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan pakaian yang digunakan F dan D. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

"Pasal 338 KUHP dengan penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 351 Ayat 3 KUHP penjara paling lama 7 tahun," tegas Twedi. 

Baca Juga: Damkar Kota Bekasi Evakuasi 43 Ekor Ular Kobra dan Sanca dalam Dua Bulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya