Kronologi Penemuan Jasad Bocah Dibungkus Karung di Lubang Bekasi
Korban sempat dicabuli sebanyak dua kali sebelum dibunuh
Intinya Sih...
- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
- Korban dicabuli dua kali sebelum dibunuh, dengan pencabulan pertama dilakukan pada Jumat malam dan yang kedua pada Sabtu pagi.
- Pelaku membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya, lalu menyembunyikan jasadnya di belakang rumahnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi.
"Korban lagi bermain sama temannya. Saat pelaku lagi jalan ke rumah, si korban langsung mengikuti dari belakang sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Keluarga korban sempat mencari GH dengan mendatangi rumah Didik pada Jumat (31/5/2024) malam. Namun, saat itu pelaku tidak keluar rumah ketika keluarga korban menggedor rumahnya.
Baca Juga: Temukan Alat Dukun, Polisi Periksa Rekan Pembunuh Bocah di Bekasi