Korupsi Rp630 Juta, Kades Karangrahayu Bekasi Ditangkap Kejari
Kades Karangrahayu, Ino Hermawati mengakui perbuatannya
Intinya Sih...
- Kades Karangrahayu, Ino Hermawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran sewa tanah kas desa.
- Ino Hermawati melakukan pemungutan uang sewa TKD sebesar Rp630 juta untuk keperluan pribadi dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.
- Total kerugian negara mencapai Rp630 juta, Ino mengakui perbuatannya dan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Kepala Desa Karangrahayu, Ino Hermawati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno menjelaskan, tersangka yang merupakan Kades Karangrahayu periode 2021-2027 itu ditangkap pada Selasa (9/7/2024).
“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Seno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).