TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadisdik Kota Bekasi Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kadisdik datangi kegiatan partai

Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar. (Istimewa)

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kota Bekasi memutuskan Kadisdik Kota Bekasi melanggar netralitas ASN.
  • Kadisdik terbukti hadiri acara partai berdasarkan laporan masyarakat.

Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa Uu Saeful pada Selasa (11/6/2024) melalui live Zoom.

“Berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan adanya pelanggaran terkait netralitas,” kata Vidya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Kadisdik Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu gegara Maju di Pilkada

1. UU Saeful Mikdar datangi acara partai

Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar. (Istimewa)

Vidya mengatakan, pemeriksaan Uu itu terkait laporan masyarakat yang menyebut bahwa dia sebagai ASN menghadiri acara partai. 

“Menjadi pelaporannya itu kan karena memang terlapor ini merupakan ASN dan juga hadir di dalam salah satu acara partai seperti itu yang dilaporkan oleh pelapor,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Desak Kadisdik Mundur jika Niat Maju Pilkada

2. Meneruskan ke KASN

Ilustrasi apel ASN Pemkot Banjarmasin di Balai Kota Banjarmasin.

Setelah menemukan adanya pelanggaran, Vidya mengatakan, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami teruskan rekomendasikan ke KASN sebagai lembaga berwenang,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya