Kadisdik Kota Bekasi Terbukti Langgar Netralitas ASN
Kadisdik datangi kegiatan partai
Intinya Sih...
- Bawaslu Kota Bekasi memutuskan Kadisdik Kota Bekasi melanggar netralitas ASN.
- Kadisdik terbukti hadiri acara partai berdasarkan laporan masyarakat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa Uu Saeful pada Selasa (11/6/2024) melalui live Zoom.
“Berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan adanya pelanggaran terkait netralitas,” kata Vidya, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Kadisdik Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu gegara Maju di Pilkada