Berpotensi Timbul Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Rp1,6 T
Pemkot Bekasi bakal kaji ulang
Intinya Sih...
- Pemerintah Kota Bekasi membatalkan proyek PLTSa senilai Rp1,6 triliun di Bantargebang
- Pembatalan karena kesalahan aturan dalam pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah dan potensi pelanggaran tindak pidana korupsi
- Pemenang lelang proyek tersebut berasal dari perusahaan asal Tiongkok, pihak berencana melakukan pengkajian ulang dan revisi regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Bantargebang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan, pembatalan itu ditetapkan setelah melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Akui Ada Anggotanya yang Terbukti Lakukan Pungli