Bawaslu Terima Laporan Caleg DPR RI Bagi-Bagi Uang di Bekasi
Dugaan politik uang terjadi di wilayah Jatiwaringin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Seorang warga bernama Willy Shadli melaporkan Ranny Fahd A. Rafiq yang merupakan calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil VI Kota Bekasi-Kota Depok dari Partai Golkar ke Bawaslu Kota Bekasi.
Willy mengatakan, dirinya melaporkan Ranny atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh timnya di wilayah Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede.
"Hari ini melaporkan kejadian money politik di masa tenang yang dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," kata Willy kepada wartawan, Senin.
1. Laporan telah diterima Bawaslu
Willy juga mengatakan, saat membuat laporan dirinya sudah menyertakan barang bukti berupa foto dan video.
"Kita akan memperkuat saksi dan juga bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan politik uang tersebut dengan nomor registrasi 020.
"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta Pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R," kata Sodikin.
Editor’s picks
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Caleg DPR RI dan DPRD Bekasi Diduga Bagi-Bagi Uang