Ayah dan Anak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri di Pesantren Bekasi
Tiga orang santriwati jadi korban pencabulan
Intinya Sih...
- Dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Bekasi.
- Kedua pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan guru ngaji. Pondok pesantren tersebut juga belum memiliki izin resmi.
- Kedua tersangka merupakan ayah dan anak yang telah membuka tempat pengajian selama tiga tahun terakhir. Video penggerudukan warga terhadap pesantren itu viral di media sosial.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang yang merupakan santriwati di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, penetapan tersangka kepada dua orang berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
"Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi ini sudah digelarkan menjadi tersangka," jelas Wiratama, Minggu (29/9/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya