TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Pelantikan Pj Bupati Mimika, John Retob: Tak Sesuai Ketentuan

John Rettob mengeklaim masih menjabat Plt Bupati Mimika

Foto bersama usai pelantikan Pelantikan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si. (IDN Times/Istimewa)

Timika, IDN Times – Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pelantikan itu dipimpin langsung Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

Johannes Rettob yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Bupati Mimika pun menentang pelatikan itu.

Baca Juga: Valentinus Sudarjanto Sumito Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Mimika

Baca Juga: Pasien Lansia di Pedalaman Mimika Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis

1. John Rettob mengaku masih menjabat Plt Bupati Mimika

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. (IDN times/Endy Langobelen)

Dalam sebuah penggalan video yang berdurasi 25 detik, John menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Plt Bupati Mimika. 

"Saya tetap (Plt) bupati. Yang mereka ada buat itu (pelantikan Pj Bupati Mimika) salah, tidak benar, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan konstitusional. Tidak boleh dilantik Pj Bupati," tegas John.

"Yang harus dilakukan adalah (penetapan) Plh (pelaksana harian) andaikan saya diberhentikan sementara. Jadi, kita tetap tenang. Saya masih tetap melaksanakan tugas saya seperti biasa," imbuhnya.

Baca Juga: Lepas Peserta KTNA, Pj Sekda Mimika: Pulang Bawa Pengalaman Baik

2. Ribka Haluk sebut pelantikan undang-undang

Pelantikan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si., oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM. (IDN Times/Istimewa)

Berbeda dengan John, Pj Gubernur Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk menegaskan, pelantikan Pj Bupati Mimika merupakan salah satu proses sistem pemerintahan.

"Lebih khusus kami di Pemerintah Provinsi Papua Tengah yaitu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan bupati definitif," tutur Ribka dalam sambutannya saat pelantikan.

Ribka menegaskan, pelantikan itu sesuai Pasal 201 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota, diangkat penjabat bupati atau wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati atau wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

"Peraturan perundang-undangan yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil Kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena melakukan tindakan pidana korupsi berdasarkan registrasi perkara di pengadilan," jelas Ribka.

"Itu beberapa dasar yang dipakai dalam surat keputusan Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan penjabat bupati di kabupaten Mimika," tandasnya.

Kabupaten Mimika sebelumnya dipimpin Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johannes Rettob. Keduanya dilantik pada 6 September 2019.

Dalam perjalanannya, Eltinus Omaleng ditangkap KPK di Jayapura pada September 2022. Eltinus terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika. Eltinus dinonaktifkan sebagai bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Johannes Rettob yang menjabat sebagai wakil bupati lalu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika. Namun, Johannes tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Johannes lalu diberhentikan sementara sebagai wakil bupati melalui SK Kemendagri Nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya