TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengangkatan Pj Bupati Mimika Sudah Sesuai Regulasi

Prosedur dan mekanisme pun telah dijalankan dengan benar

Pelantikan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si., oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM. (IDN Times/Istimewa)

Timika, IDN Times – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menegaskan bahwa pengangkatan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan, regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini urusan pemerintahan, yang pasti bahwa Pj Bupati Mimika saat ini, yang sudah kami lantik itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ribka usai melaksanakan rapat tertutup bersama para Kepala OPD Kabupaten Mimika, di Hotel Swiss Bel-inn, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (26/6/2023)

"Tadi sudah terang benderang kami jelaskan dan itu bukan hanya terjadi di Mimika, tapi di seluruh Republik Indonesia. Jadi, ada regulasi tentang pemerintah daerah, undang-undang 23 dan seterusnya sehingga dari sisi regulasi untuk pengangkatan dan pemberhentian ini sudah pasti," imbuhnya.

Baca Juga: Valentinus Sudarjanto Sumito Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Mimika

Baca Juga: KM Farida Indah yang Bawa 8 Penumpang Hilang Kontak di Perairan Mimika

1. Prosedur dan mekanisme telah dijalankan dengan benar

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. (IDN Times/Endy Langobelen)

Selain didasari undang-undang yang berlaku, Ribka menyebut, pengangkatan Pj Bupati Mimika juga sudah dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang benar.

"Yang jelas, surat pemberhentian sementara (jabatan Wakil Bupati Mimika, John Rettob) itu teregister di kami tanggal 5 Juni 2023 sore. Jadi, sore itu kami terima, saya undang Pak John di Hotel Borobudur, Jakarta," ujarnya.

"(Pertemuan) itu resmi diatur oleh protokolernya kami dan protokolernya Mimika, dan kami ketemu. Jadi, bukan ketemu di jalan-jalan sembarang," tandasnya.

Dikatakan, ada tiga amplop yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pihaknya. Satu untuk Pj Gubernur Papua Tengah dan dua lainnya untuk pihak Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini diserahkan kepada John Rettob.

"Jadi kami sudah ketemu langsung, saya dengan beliau. Malah saya mengalah untuk datang ke beliau di Jakarta hari itu. Kalau saya mau berniat buruk, saya kirim saja. Tapi ini kan kita jaga beliau, psikologisnya kita jaga. Jadi, saat itu, kami sama-sama buka (suratnya), sama-sama baca, kami diskusi sama-sama," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Barang di Kabupaten Puncak Papua Tengah Bikin Geleng Kepala

2. Kebijakan diambil untuk kepastian hukum

Pelantikan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si., oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Ribka mengatakan, kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah adalah semata-mata untuk melakukan kepastian hukum. 

"Karena terkesan selama ini, khusus untuk kasusnya Mimika ini, dari sisi hukum kita lihat belum ada kepastian sehingga memang pemerintah mengambil sikap supaya jelas sebagaimana tadi sudah kami sampaikan bahwa Plt Bupati Mimika aktif, Pak Rettob, itu jabatannya hanya diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum," jelas Ribka.

Ditegaskan pula bahwa Pj Bupati Mimika yang baru, tidak ditunjuk untuk mengambil alih tugas, melainkan untuk melanjutkan program-program yang sudah ada.

"Hari ini, kami sama-sama membantu Pak Rettob sebagai saudara kita agar beliau fokus menyelesaikan masalah ini. Kalau nantinya terbukti di pengadilan, misalnya beliau menang perkara dan dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali sebagai Plt Bupati Mimika. Itu perintah undang-undang maksimal 30 hari setelah keputusan," terang dia.

"Jadi, kalau kita percepat, maka tidak lebih dari itu. Jadi begitu, bukan berarti Pj Bupati ini harga mari satu tahun, tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Polemik Pelantikan Pj Bupati Mimika, John Retob: Tak Sesuai Ketentuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya