TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Mimika Terima SK Pemberhentian Sementara Wabup John Rettob

John sebut dirinya masih menjabat Wakil Bupati Mimika

Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng. (IDN Times/Istimewa)

Timika, IDN Times - DPRD Kabupaten Mimika telah menerima salinan surat keputusan (SK) tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 13 Juni 2023. 

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng, saat dikonfirmasi Rabu (14/6/2023) malam. Dia mengakatan SK bernomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 itu diterima langsung dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah. 

"Iya, saya sudah terima kemarin malam, diantar oleh Sekda Provinsi (Papua Tengah). Ada suratnya di saya," ujar Anthon, saat dihubungi melalui telepon.

Baca Juga: Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Mimika Raih Paramesti dari Kemenkes

1. SK berisikan pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika

Penggalan SK pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika. (IDN Times/Istimewa)

Anthon menjelaskan SK tersebut tidak berisikan hal lain, melainkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

"Pemberhentian jabatan wakil bupati saja, bukan lain-lain. Diberhentikan sementara untuk selesaikan masalah dulu. Yang penting proses hukum yang sedang berjalan diselesaikan dulu," tuturnya. 

Perihal siapa yang bakal mengisi kekosongan jabatan pimpinan daerah di Mimika, Anthon mengaku belum mengetahuinya.

"Kita belum tahu. Semua itu tergantung dari Mendagri. Kan kita di tangan negara toh, jadi kalau dari menteri mau kasih turun untuk Pj (penjabat) atau tidak, itu ada di menteri," ungkapnya.

Baca Juga: Ikut Penas KTNA XVI, Kabupaten Mimika Bawa Produk-Produk Unggulan

2. Masyarakat diimbau hargai proses hukum

Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng. (IDN Times/Istimewa)

Di samping itu, Anthon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika untuk tetap menghormati keputusan yang ada, dan menghargai proses hukum yang sedang dijalani pimpinan daerah.

"Masyarakat Mimika tidak usah singgung segala hal yang tidak-tidak. Ini proses hukum seperti Bupati Eltinus kemarin. Jadi, tidak usah terprovokasi. Tidak usah kita melakukan segala hal yang tidak-tidak, kita tunggu saja proses hukumnya," pungkasnya.

3. John Rettob sebut dirinya menjabat Wakil Bupati Mimika

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. (IDN times/Endy Langobelen)

Menanggapi SK pemberhentian tersebut, Johannes Rettob melalui rekaman suara menyampaikan hingga saat ini dirinya masih tetap menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika, dan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

John menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, yang mana segala sesuatu diatur peraturan dan perundang-undangan. Karena itu, semua yang diputuskan harus dilaksanakan sesuai aturan, norma, etika, serta standar operasi prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Saya sebagai Wakil Bupati dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berdasarkan surat keputusan Mendagri. Saya juga dengan keputusan tersebut sesuai dengan norma-norma dan SOP serta etika pemerintahan, saya menerima SK tersebut dari Kemendagri langsung dan diserahkan langsung kepada saya sebelum dilantik atau ditugaskan secara resmi. Pakai tanda terima sesuai dengan norma dan etika yang berlaku," ujar John.

"Sehingga SK pemberhentian saya sebagai Wakil Bupati yang beredar saat ini di media sosial atau oleh oknum-oknum tertentu dikopi dan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai kepentingannya, menurut saya, itu tidak sesuai dengan etika pemerintahan, tidak sesuai dengan standar operasi prosedur, tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku," tegas dia. 

John mengatakan, sebagai subjek hukum dalam SK pemberhentian itu, ia harus menerima SK tersebut secara resmi, dan harus disertakan siapa yang bakal menggantinya yang juga dituangkan dalam bentuk SK atau surat tugas. 

"Lalu itu harus dilaksanakan sesuai norma dan etika dalam pemerintahan; ada tanda terima, ada dokumentasi, dan lain-lain. Sehingga sampai saat ini, saya anggap tidak ada SK tersebut," katanya.

Menurut John, meskipun SK itu nantinya diserahkan secara resmi dan ia menerimanya sesuai aturan, sesuai etika birokrasi dan aturan pemerintahan, tetap saja menurut dia SK tersebut tidak bisa dilaksanakan. 

"Saya bicara terkait dasar SK tersebut, terkait dengan asas legalitas, karena SK tersebut melanggar dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak untuk tidak dituntut di mana SK tersebut berlaku surut," kata John.

"SK tidak boleh berlaku surut karena atas dasar hukum. Yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini bunyi undang-undang dan ini tafsiran dari undang-undang. Jadi, secara aturan, SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut. Kalau tidak boleh berlaku surut, maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan. Ini karena melanggar asas legalitas," sambungnya.

Lebih lanjut, dia melihat bahwa berdasarkan data, SK tersebut ditetapkan pada 29 Mei 2023 dan berlaku surut mulai 9 Mei 2023. Sedangkan SK itu beredar dan diketahui umum 13 Juni 2023.

"Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023, ya kita tidak bisa laksanakan. Walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas," kata John.

"Pemerintah tidak boleh kosong. Pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima, terkait kebijakan pemerintahan, keuangan, kepegawaian dan lain-lain, siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah Mendagri? Ataukah Pemerintah Provinsi Papua Tengah? Apakah Gubernur Papua Tengah? Ataukah saya sebagai Plt Bupati? Atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? ini pertanyaannya," imbuhnya.

Untuk itu, John menyebut masyarakat dapat menilai persoalan ini dari sudut pandang yang benar sesuai etika pemerintahan, norma-norma, serta aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, saya masih menjabat sebagai wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa dan lain-lain. Kita jangan terprovokasi, kita tetap tenang menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap John.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya