TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Cabut Sejumlah Aturan Transportasi Online, Ini Reaksi Grab!

Ada plus minus dari pencabutan ini

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) meminta Menteri Perhubungan membatalkan sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Permintaan muncul setelah peninjauan kembali (PK) atas peraturan tersebut dikabulkan sebagian oleh MA.

Ada 9 substansi yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Yakni tarif, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Baca Juga: Gagal Temui Bos Grab, Driver Ojek dan Taksi Online Sambangi Kantor Gojek

1. Pasal-pasal yang dicabut dan dampaknya

Antara Foto/Muhammad Adimaja

Beberapa pasal yang dicabut MA mengatur kewajiban besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, serta ukuran tulisan identitas kendaraan. 

Dengan putusan ini, maka taksi daring kembali tidak punya payung hukum. Status taksi daring bakal sama dengan angkutan pelat hitam. Artinya, taksi daring bisa dirazia karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun pembatalan Permenhub ini juga membuat persyaratan yang harus dijalankan operator maupun pengemudi taksi daring menjadi lebih ringan.

2. Tanggapan Grab tentang pencabutan Permenhub 108

IDN Times/Vanny El Rahman

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kemenhub terkait hasil putusan MA tersebut. Meski demikian, Grab masih akan mempelajari dulu putusan MA tersebut. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub juga untuk bersama-sama melihat apa langkah selanjutnya," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Kamis (13/9) dilansir dari Antara.

Grab berpendapat bahwa keputusan MA tidaklah mencabut legalitas dari keberadaan kendaraan daring di Indonesia. MA dinilai hanya mencabut beberapa komponen dari aturan tersebut.

"Jadi aturan tersebut menurut pendapat kami masih ada kerangka hukumnya untuk kendaraan online, tapi memang ada beberapa poin di situ yang dicabut," ucap Ridzki.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Mengapa Ojek Online Sekarang Jadi Pahlawan Milenial

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya