Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat
Penumpang harus tunjukan surat negatif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi jumlah penumpang untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sebanyak 70 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Pembatasan kapasitas dari setiap kereta api (KA) yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Selama PPKM Darurat, Semua Tempat Ibadah Ditutup
1. Penumpang harus tunjukan surat negatif COVID-19
KAI juga melakukan pemeriksaan bagi pelanggan yang menggunakan KAJJ. Setiap penumpang harus tetap menunjukkan surat negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna," kata Eva.