TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat

Penumpang harus tunjukan surat negatif COVID-19

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi jumlah penumpang untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sebanyak 70 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Pembatasan kapasitas dari setiap kereta api (KA) yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Selama PPKM Darurat, Semua Tempat Ibadah Ditutup

1. Penumpang harus tunjukan surat negatif COVID-19

Tes GeNose di Stasiun Bekasi. (Dok. Humas PT KAI)

KAI juga melakukan pemeriksaan bagi pelanggan yang menggunakan KAJJ. Setiap penumpang harus tetap menunjukkan surat negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna," kata Eva.

2. Penumpang dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan

IDN Times/Galih Persiana

Eva menjelaskan, jika dalam proses boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.

"Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan," ujarnya.

3. Langkah pencegahan penyebaran COVID-19 PT KAI

Jelang Idulfitri, KAI siapkan Layanan Khusus Angkutan Barang (Dok. Humas KAI)

Selain itu, PT KAI juga memastikan kondisi stasiun dan rangkaian KA juga menjadi prioritas agar selalu bersih dan steril, lewat pembersihan berkala serta disemprot disinfektan. Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior KA yang sering dipegang penumpang seperti gagang pintu, fasilitas di toilet, setiap 30 menit sekali.

Sementara itu PT KAI Daop 1 juga telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada 3.047 ribu pegawai atau 96 persen dari keseluruhan pegawai Daop 1 Jakarta.

"Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan COVID-19. Sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk dapat mencegah penyebaran COVID-19 baik di stasiun dan di dalam sarana KA," papar Eva.

Baca Juga: Epidemiolog: Pengusaha Bikin PPKM Darurat Telat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya