Usai Rektor Unila Ditangkap, KPK Berikan 4 Rekomendasi ke Kemendikbud
Rekomendasi KPK untuk hindari potensi korupsi di kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada Jumat (26/8/2022).
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan koordinasi dengan Kemendikbudristek menyusul adanya celah korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Terlebih, kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 juga menjadi acuan KPK berkoordinasi dengan Kemendikbudristek. Dalam kasus itu, Rektor Unila, Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.
"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," kata Ipi melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh IDN Times pada Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: KPK Sudah Sita Uang Senilai Rp7,5 Miliar Terkait Suap Rektor Unila
1. Empat rekomendasi KPK kepada Kemendikbudristek terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri
Sebanyak empat rekomendasi telah diberikan oleh KPK kepada Kemendikbudristek saat rapat koordinasi yang digelar kemarin. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia; indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.
Kemudian, keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Penerimaan Mahasiswa Unila Jalur Suap
Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila