TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun penjara di Kasus BTS Kominfo

Ia juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan

Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, divonis hukuman 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider satu tahun penjara," imbuhnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan bayar uang pengganti Rp399 juta.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya