TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Windy Idol Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy sempat beberapa kali dipanggil KPK

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol akan dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Hasbi merupakan terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk agenda persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: 15 Orang Kena OTT KPK, Termasuk Gubernur Maluku Utara

1. Windy Idol sempat beberapa kali dipanggil KPK

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Windy Idol memang sempat beberapa kali mondar-mandir ke KPK untuk diperiksa penyidik tentang dugaan korupsi Hasbi Hasan.

Bahkan, Windy telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Oktober 2023. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jaksel

2 . Hasbi Hasan dan Dadan Tri didakwa terima suap Rp11,2 miliar

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hasbi Hasan didakwa bersama eks Komisaris BUMN WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto yang menerima suap Rp11,2 miliar. Uang itu digunakan sebagai pelicin agar perkara di MA bisa diatur.

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi mengatur perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman menang.

Heryanto berharap, putusan dalam kasus itu sesuai dengan keinginannya.

Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, Budiman divonis lima tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Dadan Tri Hadirkan 3 Saksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya