TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan Divonis di Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK sebut ada komunikasi Johanis dengan pejabat ESDM

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, dijadwalkan akan menjalani sidang vonis dugaan pelanggaran etik. Johanis terseret dugaan pelanggaran etik terkait dugaan komunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite.

"Rencananya (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Dewas: Pimpinan KPK yang Ditemui Tahanan Diduga Johanis Tanak

1. Sidang belum bisa dipastikan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Meski sudah dijadwalkan, Dewan Pengawas belum bisa memastikan kapan sidang digelar. Sebab, Johanis Tanak masih dalam keadaan berduka.

"Kalau Beliau datang ya kita sidang, kalau Beliau tidak datang ya mungkin kita tunda lah ya," jelas Albertina.

2. Dewas KPK sebut ada komunikasi Johanis Tanak dengan pejabat ESDM

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Johanis dan Idris memang berkomunikasi, namun tidak sesuai dengan yang beredar viral di media sosial. Albertina menyebut, Johanis sempat mengirimkan tiga pesan ke Idris yang kemudian dihapus.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023, setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Kasus Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM Naik Sidang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya