TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Dugaan Gratifikasi Ganjar, KPK: Gak Ada Unsur Politiknya

KPK bakal telaah laporan lebih dulu

Ganjar Pranowo saat kampanye akbar di Semarang (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menjamin memberi perlakuan sama seperti aduan-aduan lainnya.

"Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (6/3/2024).

"Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa," lanjut dia.

1. KPK bakal telaah laporan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menjelaskan, KPK akan menelaah laporan yang diterima. Penelaahan dilakukan dari berbagai sumber dan mengklarifikasi.

"Kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan. Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Ganjar: Saya Gak Pernah Terima Gratifikasi

2. Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Ganjar dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Selasa, 5 Maret 2024. Mereka menyebut Ganjar diduga menerima gratifikasi dari eks Dirut Bank Jateng berinisial S.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Sugeng menjelaskan, nilai yang disebut sebagai cashback itu berjumlah 16 persen dari masing-masing premi asuransi. Ada 16 persen yang diterima diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujarnya.

Sugeng mengatakan hal itu diduga terjadi pada 2014-2023. Nilainya diduga mencapai Rp100 miliar.

"Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya