Usai Ferdy Sambo, Kenapa Kapolres Jaksel Tak Ikut Dinonaktifkan?
Keluarga fokus soal senjata dan peristiwa Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat melalui kuasa hukumnya, Johnson Pandjaitan, mengaku kurang puas dengan keputusan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kepolisian.
Mereka menilai, seharusnya sejumlah aparat lain seperti Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga turut dinonaktifkan.
"Bagi kami, tidak cukup, harusnya tindakan yang sama juga dilakukan terhadap Kapolres (Jaksel) dan Karo Paminal secepatnya, demi fairness dan kelancaran, serta keterbukaan penanganan kasus ini," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022),
"Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar. Sedangkan terkait pengganti Kadiv Propam, kami tidak mau masuk dalam persoalan itu," tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pernah Temui LPSK, Minta Agar Istrinya Diberi Perlindungan
1. Karo Paminal Divpropam disebut melarang membuka peti Brigadir J
Jhonson mengatakan, Karo Paminal Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan, disebut perlu ikut dinonaktifkan karena dinilai bagian dari masalah. Ia disebut-sebut sebagai sosok yang mengirim jenazah Brigadir J, serta memberi tekanan kepada keluarga agar tak boleh membuka peti.
"Jadi selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip hukum adat yang sangat diyakini keluarga korban," katanya.
"Tapi yang jauh lebih penting adalah Kapolres (Jaksel) itu yang memimpin proses penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Kesaksian Pedagang di Rumah Ferdy Sambo, Lihat Ini di Malam Kejadian