TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terpidana Kasus Teorisme Munarman Bebas dari Penjara Hari Ini

Munarman bebas setelah dapat remisi

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10/2023). Munarman merupakan narapidana kasus terorisme.

"Insyaallah Senin 30 Oktober 2023 kita akan menyambut kebebasan Haji Munarman," ujar Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Kasus Terorisme,Vonis Eks Sekjen FPI Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun

Baca Juga: Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRI

1. Munarman bebas setelah dapat remisi

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Kepala Divisi Pemasyarakat wilayah DKI Jakarta, Toni Nainggolan membenarkan Munarman akan bebas murni hari ini. Ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi.

"Iya, setelah dapat remisi," ujarnya.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Munarman: Tak Pernah Ada Bukti Saya Berbai’at ke ISIS

2. Munarman ditangkap di rumahnya karena kasus terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Ia diseret keluar rumah dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain.

Munarman menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus terorisme di PN Jakarta Timur pada Rabu, 8 Desember 2021. Ia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang untuk berbuat teror.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya