TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkait Etika dan Moral, Wamenkumham Eddy Hiariej Didesak Mundur 

Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guru Besar di bidang hukum pidana itu didesak untuk mundur dari jabatannya.

"Karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata pengacara pelapor kasus ini, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: KPK: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Tak Cuma Satu

1. Eddy Hiariej disarankan mundur agar fokus

Pengacara Deolipa Yumara (IDN Times/Aryodamar)

Deolipa mendesak Eddy mundur lantaran Wamenkum HAM merupakan posisi strategis dalam pemerintahan. Dengan mundur, Eddy diyakini bisa fokus menghadapi perkara yang berjalan.

"Jadi, kita minta Pak Menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," ujar Deolipa.

2. Ada empat tersangka dalam kasus Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wamenkum HAM Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya