TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Uang BTS Rp40 M, Achsanul Qosasi: Maaf Atas Kekhilafan Saya

Achsanul merasa bersalah karena tak kembalikan uang korupsi

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Intinya Sih...

  • Achsanul Qosasi meminta maaf di Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima uang suap Rp40 miliar terkait proyek BTS BAKTI Kominfo.
  • Ia mengaku kesalahan karena menerima uang tersebut dan tidak segera mengembalikannya, namun siap menerima putusan hukuman yang adil.
  • Achsanul didakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jakarta, IDN Times - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi meminta maaf di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Ia didakwa menerima aliran uang dalam proyek menara BTS BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.

"Saya meminta maaf atas kekhilafan saya," ujar Achsanul dalam nota pembelaannya.

1. Achsanul merasa bersalah karena tak kembalikan uang korupsi

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Achsanul mengaku kesalahannya karena menerima uang dari proyek tersebut dan tak segera mengembalikannya. Menurutnya, hal ini terjadi bukan atas kehendaknya.

"Peristiwa yang menimpa saya ini tidak saya desain dan tidak saya rencanakan untuk menguntungkan saya," ujarnya.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui

2. Achsanul Qosasi siap jalani hukuman

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Achsanul mengatakan apabila Majelis Hakim menyatakannya bersalah, ia berharap mendapatkan putusan yang adil. Ia siap menjalani hukuman tersebut.

"Saya siap menerima putusan yang seadil-adilanya," ujarnya.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Kembalikan Lagi Uang Kasus BTS Rp9,5 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya