TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Mukti Ali juga didenda Rp500 juta

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Mukti Ali tersebut di atas terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Mukti Ali juga didenda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayar mendapat pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mukti Ali 6 tahun penjara.

Adapun dalam kasus ini, terdakwa lain seperti eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, Irwan Hermawan 12 tahun penjara, dan Galumbang Menak 6 tahun penjara.

Baca Juga: Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya