TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbongkarnya Aliran Korupsi Timah Harvey Moeis ke Sandra Dewi

Harvey Moeis terancam hukuman penjara seumur hidup

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya Sih...

  • Harvey Moeis didakwa merugikan negara senilai Rp300 triliun akibat dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah.
  • Uang korupsi digunakan untuk membeli tas mewah dan perhiasan, serta mobil mewah dengan menggunakan identitas palsu.
  • Kerugian negara juga berasal dari pembayaran biji timah dari tambang illegal dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Jakarta, IDN Times - Harvey Moeis didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp300 triliun akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Dalam dakwaan, Harvey Moeis bersama-sama pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim disebut kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.

Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.

Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan solah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.

Sedangkan, uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.

Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.

"Sejumlah Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga: Sandra Dewi Akan Dihadirkan di Persidangan Harvey Moeis

1. Harvey Moeis belikan Sandra Dewi 88 tas mewah dan 141 perhiasan

Sandra Dewi (Instagram.com/greatmassofcolor_)

Uang yang dikirim ke rekening Sandra Dewi dipakai untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Uang itu juga dipakai membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.

Tas mewah yang dibeli Sandra Dewi antara lain bermerk Hermes dan Louis Vuitton. Namun, tak semua tasnya bisa diidentifikasikan sebagai asli.

Setidaknya ada lima tas yang tida teridentifikasi asli, yakni:

  • 1 unit tas Hermes model Lindy 20 warna cokelat
  • 1 unit tas Chanel model Classic Double Flap Bag warna merah
  • 1 unit tas Dior model Medium Bobby Bag warna coklat
  • 1 unit tas Chanel model classic double flap bag beige
  • 1 unit tas Chanel model classic double flap bag medium warna abu-abu

2. Beli mobil mewah

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Harvey juga disebut menggunakan uangnya untuk membeli mobil mewah. Kendaraan terssebut dibeli dengan menggunakan identitasnya, orang lain, dan perusahaan.

Berikut daftarnya:

Atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
1 unit Toyota Vellfire (2020)
1 unit Lexus RX 300 (2021)
1 unit Porsche 911 Speed Star (2020)
1 unit Ferrari 458 Speciale (2021)

Atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa
1 unit Mercedes Benz (2023)

Atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar
1 unit Ferrari 360 Challenge Stradale

Atas nama Harvey Moeis
1 unit Mini Cooper (2022).

Tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
1 unit Rolls Royce

Baca Juga: Jaksa Siapkan 168 Saksi untuk Buktikan Korupsi Timah Harvey Moeis

3. Harvey Moeis rugikan negara Rp300 T, nikmati Rp420 miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Harvey Moeis bersama Helena Lim dan sejumlah pihak didakwa telah merugikan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

Setidaknya ada 10 pihak yang disebut menerima keuntungan dari korupsi Timah ini, yakni:


• Amir Syahbana: Rp325.999.998

• Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

• Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

• Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

• Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

• Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

• 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

• CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

• Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

• Harvey Moeis dan Helena Lim Rp420 miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya